Enterpreneurbiasa diterjemahkan dengan kata kewirausahaan
Enterpreneur adalah suatu aktivitas yang secara konsisten dilakukan guna mengkonversi ide-ide yang bagus menjadi kegiatan usaha yang menguntungkan
Enterpreneur adalah seorang yang memulai suatu bisnis baru dan yang melakukan hal tersebut dengan jalan menciptakan sesuatu yang baru, atau dengan jalan memanfaatkan sumber-sumber daya dengan cara yang tidak lazim, dengan upaya menghasilkan nilai bagi para pelanggan
Intrapreneur adalah Membawa Jiwa wirausaha kedalam tempat kerja
Intrapreneur wirausaha yang selalu mengembangkan sumber daya yang dimiliki dalam memacu bisis agar sukses
vUltrapreneur Wirausaha yang memiliki nilai tambah selain sebagai wirausaha, tetapi juga mampu melakukan alliance strategic dan out searching strategic yang tepat, tanpa menghilangkan kreatifitas dan inovasi pribadi
Strategi persekutuan dan mencari luar strategis
ØEcopreneurship perilaku kewirausahaan yang mempertimbangkan aspek lingkungan
ØEcopreneur Wirausaha yang dalam menciptakan kreatifitas dan inovasi dalam usahanya, selalu memprehatikan lingkungan dan cenderung memberikan / memproduksi bahan baku, produk , maupun proses produksi yang ramah lingkungan dan berupaya menghindari kerusakan lingkungan
Market adalah pasar yakni salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
Machine adalah mesin yakni alat yang digunakan untuk membuat pekerjaan lebih mudah.
Fabian Entrepreneurship Sikap yang teramat berhati-hati dan sikap skeptikal tetapi yang segera melaksanakan peniruan-peniruan menjadi jelas sekali, apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, mereka akan kehilangan posisi relatif pada industri yang bersangkutan
Imitative Entrepreneurship Meniru inovasi yang berhasil dari para Innovating Entrepreneur
Mengernalkan sesuatu
Usahawan
Skill adalah Ketrampilan yakni keahlian seseorang yg d bntuk dr pikiran yg cerdas,shingga ia mampu menciptakan sesuatu yg baru dgn brbagai teknik yg ia miliki
Skill keterampilan atau kemampuan menalar tentang sesuatu, lalu diimplementasikan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kemampuan dan apa yang di pikirkan
Resiko adalah potensi bahwa tindakan yang dipilih atau kegiatan (termasuk pilihan kelambanan) akan mengakibatkan hilangnya (sebuah hasil yang tidak diinginkan)
Resiko : sesuatu yang merugikan, membuat celaka, mengakibatkan kejelekan atau hal buruk lain yang bisa terjadi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lingkungan Hidup (K3LH)
Membahas tentang K3:
1.Pengertian
2.Tujuan
3.Manfaat
4.Fungsi
5.Sejarah
6.Upaya
7.Alasan
8.Dasar Hukum
9.Faktor
10.Pencegahan
Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3) Lingkungan Hidup adalah :
nSecara ilmiah => upaya mencegah atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainnya yang mungkin terjadi pada suatu pekerjaan.
nSecara terapan => bersifat multidisiplin, yang kaya dengan keragamanpendekatan menurut bidang keilmuan masing-masing dalam upaya mengendalikan resiko sakit dan celaka pada suatu pekerjaan.
Sedangkan, menurut beberapa definisi K3 adalah :
Menurut Suma’mur : rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan
Menurut Simanjuntak : kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja
Menurut Mathis dan Jackson : perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley, John : suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya.
Menurut Jackson : kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Tujuan :
ØAgar tercipta para pekerja yang selalu sehat, nyaman, selamat.
ØUntuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja dari faktor lingkungan kerja yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
ØAgar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
ØAgar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
ØAgar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
ØAgar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
ØUntuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi masalah K3.
ØUntuk mengetahui pentingnya perlindungan K3 atau Kesehatan dan Kecelakaan Kerja.
Manfaat :
nMeningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
nAgar hak azasi pekerja sejahtera, dan hidupnya dapat sehat dan selamat.
nDapat memperkecil segala kerugian yang terjadi di kemudian hari di dalam aspek ekonomi negara.
Fungsi :
nUntuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
nAgar kerugian yang kelak dapat terjadi bisa diperkecil.
nIkut membantu dalam kebijakan bidang kesehatan dan keselamatan para pekerja.
Sejarah :
1.Zaman Pra-Sejarah
2.Zaman Bangsa Babylonia di Irak
3.Zaman Mesir Kuno
4.Zaman Romawi
5.Abad Pertengahan
6.Abad ke-16
7.Abad ke-18
8.Era Revolusi Industri
9.Era Industrialisasi
10.Era Manajemen dan Manajemen K3
11.Era Mendatang
Zaman Pra-Sejarah
Aspek yang berkembang pada era ini adalah mengenai peralatan untuk memudahkan pekerjaan serta aspekkeamanan dari peralatan tersebut terhadap pekerja Juga mengenai bagaimana suatu benda atau peralatan mudah digunakan.sesuai dengan fungsinya serta aman saat digunakan.
Era Mendatang
K3 tidak hanya diperlukan di lingkungan industriatau tempat kerja saja. Prasarana dansaranayang digunakan atau yang dimanfaat olehmasyarakat umumpun perlu mendapatkanperhatian K3. Oleh sebab itu arahperkembangan K3 di masa yang akan datanglebih ditekankan kepada aspek perilaku dengankata lain setiap orang di setiap aktivitas merekasudah menerapkan prinsip-prinsip K3.
Upaya agar K3 tetap terjamin :
ØDibuatnya organisasi dengan sistimmanajemen yang menjaga K3. Contoh:Organisasi Buruh Sedunia (ILO)
ØMembuat aturan K3 seperti pada Pasal 3 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
ØAdanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja, melindungi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja
Alasan diadakannya K3:
nAgar hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat.
nAgar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan.
nAdanya Hukum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA pasal 1-18.
DASAR HUKUM K3 :
žUndang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pasal 1-18 Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayahkekuasaan hukum Republik Indonesia.
žBeberapa peraturan pemerintah tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Faktor yang mempengaruhi K3 :
žFaktor umum:
žKejadian yang tidak terduga
žKondisi kerja rawan kecelakaan
žPengoperasian peralatan yang sudah cacat
žKurangnya peralatan keselamatan
žPekerjaan yang berbahaya
žJadwal pekerjaan yang terlalu padat
žKebiasaan perilaku karyawan yang dapat menimbulkan kecelakaan atau penyakit
žFaktor keterbatasan manusia:
žPenglihatan
žUsia
žPersepsi
žKemampuan motorik
Pencegahan agar K3 tetap terjamin :
—Membuat kondisi kerja aman
—Melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan dengan mengendalikan praktek-praktek manusia yang tidak aman
—Memasang poster-poster yang memberikan keterangan tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.
—Melakukan inspeksi dan evaluasi tentang kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja secara teratur.
—Membuat tempat kerja yang meminimalisasi kelelahan pekerja.